Desa Kincang

Kec Rakit, Kab Banjarnegara
Prov. Jawa Tengah

Loading

Desa Kincang

Cuti Bersama

Cuti Bersama Tahun Baru Imlek

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
KAMI MENGIMBAU KEPADA SELURUH WARGA DESA KINCANG UNTUK SEGERA MELAKUKAN PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) TAHUN 2025, MARI BERSAMA-SAMA MENUNAIKAN KEWAJIBAN INI SEBELUM JATUH TEMPO UNTUK MENGHINDARI SANKSI ATAU DENDA KETERLAMBATAN PBB PEMERINTAH DESA KINCANG MENGUCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA 1446 H CC MONGGO UNTUK WARGA DESA KINCANG YANG MAU MENJUAL PRODUKNYA /BERJUALAN DILAPAK DESA SILAHKAN HUBUNGI KANG ADMIN DI NO 0853 0286 0131

Berita Desa

Revisi terhadap Undang-Undang Desa (UU Desa) yang ditetapkan dengan nomor 3 tahun 2024 membawa dampak yang signifikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk penyusunan dan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa). RPJM Desa, yang berfungsi sebagai pedoman utama dalam pelaksanaan pembangunan desa selama delapan tahun, perlu disesuaikan agar selaras dengan perubahan regulasi yang ditetapkan oleh revisi UU Desa. Artikel ini akan membahas lebih lanjut mengenai pentingnya perubahan dokumen RPJM Desa setelah adanya revisi UU Desa, langkah-langkah dalam proses revisi, serta implikasinya bagi pembangunan desa.

Perubahan RPJM Desa ini merupakan wujud dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal 79 ayat (2) huruf a disebutkan bahwa RPJM Desa harus mencakup jangka waktu selama 8 (delapan) tahun. Sementara itu, RPJM Desa yang telah disusun sebelumnya memiliki jangka waktu 6 (enam) tahun. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian dengan menambah periode dokumen RPJM Desa untuk tahun ke-7 dan tahun ke-8, sesuai dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa.

RPJM Desa ini dirancang melalui partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Dokumen ini merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah desa, masyarakat, serta para pemangku kepentingan dalam mewujudkan visi dan misi kepala desa yang telah disepakati sebagai visi misi pembangunan desa.

Proses penyusunan RPJM Desa ini tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan dan potensi lokal, tetapi juga diselaraskan dengan kebijakan pembangunan di tingkat nasional dan kabupaten/kota. Kami berusaha agar setiap program dan kegiatan yang direncanakan dapat menjawab tantangan yang dihadapi desa serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kami memahami bahwa keberhasilan pelaksanaan RPJM Desa sangat bergantung pada kerja sama dan sinergi berbagai pihak. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dan memberikan dukungan penuh dalam mewujudkan pembangunan desa yang lebih baik dan berkelanjutan.

Adapun langkah penyusunan perubahan RPJM Desa ini mengadopsi dari perubahan RPJM Desa Terintegrasi seperti yang dijelaskan dalam beberapa postingan sebelumnya. Biar tidak gagal paham seperti apa Tahapan Perubahan RPJM Desa Terintegrasi, silahkan disimak penjelasannya pada

Lampiran File
Perubahan RPJM Desa Paska Revisi UU Desa

Download

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

NASIRUN

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

SUPARMIN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

SEPTIO ASROFI NUR

Tidak Ada di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

TRIYANTO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Perncanaan

EKO RIYANTO

Tidak Ada di Kantor

Kaur TU dan Umum

MUDJIO

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

SOLEKHAN, S.Ag

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 1

HUFRON HIDAYAT,S.Ag

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 2

SLAMET JUMEDI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun 5

SUDARNO

Tidak Ada di Kantor

STAFF KASI KESRA

MASDAR

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN IV

CATUR WINDI ASTUTI

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN 3

MUSTANGIN

Tidak Ada di Kantor
Peta Desa
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 61
Kemarin : 854
Total Pengunjung : 186.925
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.181
Browser : Mozilla 5.0
Peta Desa
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Statistik Pengunjung
Hari ini : 61
Kemarin : 854
Total Pengunjung : 186.925
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.181
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.922.347.812,00Rp. 2.463.108.500,00

78.05%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.736.595.663,00Rp. 1.412.574.019,00

122.94%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. -46.067.481,00Rp. -46.067.481,00

100%

APBDesa 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.500.000,00

0%

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 142.450.000,00Rp. 145.400.000,00

97.97%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.004.687.000,00Rp. 1.004.687.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 76.131.500,00Rp. 76.131.500,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 490.890.000,00Rp. 490.890.000,00

100%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 175.000.000,00Rp. 675.000.000,00

25.93%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 4.889.312,00Rp. 4.500.000,00

108.65%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 28.300.000,00Rp. 65.000.000,00

43.54%

APBDesa 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 743.598.299,00Rp. 819.169.290,00

90.77%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 639.582.364,00Rp. 117.163.000,00

545.89%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 30.270.000,00Rp. 45.524.729,00

66.49%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 263.745.000,00Rp. 355.217.000,00

74.25%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 59.400.000,00Rp. 75.500.000,00

78.68%
Pemerintah Desa

NASIRUN

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

SUPARMIN

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

SEPTIO ASROFI NUR

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

TRIYANTO

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

EKO RIYANTO

Kaur Perncanaan
Tidak Ada di Kantor

MUDJIO

Kaur TU dan Umum
Tidak Ada di Kantor

SOLEKHAN, S.Ag

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

HUFRON HIDAYAT,S.Ag

Kepala Dusun 1
Tidak Ada di Kantor

SLAMET JUMEDI

Kepala Dusun 2
Tidak Ada di Kantor

SUDARNO

Kepala Dusun 5
Tidak Ada di Kantor

MASDAR

STAFF KASI KESRA
Tidak Ada di Kantor

CATUR WINDI ASTUTI

KEPALA DUSUN IV
Tidak Ada di Kantor

MUSTANGIN

KEPALA DUSUN 3
Tidak Ada di Kantor